Standar Pelayanan Repetitive Trans Magnetic Stimulation (rTMS)

  1. Kartu berobat (untuk pasien ulang)
  2. Rujukan dari faskes 1 ke RSJD Atma Husada Mahakam disertai
  3. 1.fotocopy 2 lembar
  4. 2.Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
  5. 3.Fotocopy Kartu BPJS
  6. 4.Kartu Berobat (untuk pasien ulang)

  1. Jika pasien jaminan akan di arahkan ke tim pengendali, lalu ke klinik psikiatri, setelah itu akan di lakukan Rtms, setelah hasil keluar dan tidak ada indikasi bisa pulang
  2. jika pasien umum, melakukan pendaftaran di poliklinik, lalu pemeriksaan di klinik psikiatri, lalu menunggu hasil Rtms dengan melakukan pembayaran diloket pembayaran dan jika tidak ada indikasi bisa pulang
  3. jika pasien dari praktek, lakukan TP3 setelah itu menunggu hasil rTMS, setlah itu melakukan pembayaran diloket pembayaran sambil menunggu hasil rTMS. Jika hasil sudah keluar bisa pulang.

1. Waktu tunggu per pasien maksimal 40 menit (sesuai SPM IRJ-AHM)
2. Layanan rTMS dan NFB ± 30 menit

Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di RSJD Atma Husada Mahakam

Pelaksanaan Tindakan rTMS dengan jumlah sesi sesuai diagnose yang ditetapkan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Repetitive Trans Magnetic Stimulation (rTMS)"