Standar Pelayanan Klinik Psikometri

  1. 1. Pasien merupakan pasien umum
  2. 2. Membawa surat permintaan pemeriksaan (bagi pasien yang dikirim oleh suatu instansi)
  3. 3. Kartu berobat (bagi yang pernah berobat di RSJD-AHM sebelumnya)

  1. pasien datang lalu daftar di bagian rekam medis
  2. melakukan pembayaran ke kasir
  3. melakukan pemeriksaan di klinik psikometri
  4. menunggu hasil tes
  5. jika hasil tes terindikasi adanya gangguan akan di arahkan ke klinik psikiatri
  6. jika hasil tes dianggap baik, bisa pulang

Waktu tunggu per pasien maksimal (sesuai SPM IRJ-AHM)

Pendaftaran

Surat Keterangan Kesehatan Mental

0541 743364 - 08115878587
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Psikometri"