Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Foto Copy KTP Pasien / IdentitasLainnya
  2. 1.Foto Copy Kartu BPJS
  3. 2.Foto Copy KTP / Identitas Lainnya
  4. 3.Bukti Rujukan
  5. 4. Melakukan Pendaftaran di Admission (IGD) diluar jam kerja atau Poli rawat jalan RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur pada jam kerja
  6. 5.Menyerahkan Persyaratan Jaminan Ke Petugas
  7. 6. Menuju ruang IGD atau poli psikiatri untuk dilakukan pemeriksaan

  1. Pada jam kerja, Pasien atau Keluarga mendaftardi pendaftaran rekam medic sesuai jaminan yang dimiliki untuk mendapatkan pelayanan di poli Psikiatri rawat jalan.Bila hasil pemeriksaan terdapat indikasi rawat inap, pasien dan keluarga diarahkan menuju admission di IGD untuk pendaftaran rawat inap.
  2. Diluar jam kerja pasien atau keluarga melakukan pendaftaran keadmission IGD dan menyerahkan persyaratan atau berkas penjaminan. Pasien dilakukan pemeriksaan di IGD, bila terdapat indikasi rawat inap akan diobservasi selama kurang lebih 2 jam, kemudian ditransfer keruangan rawat inap sesuai kelas jaminan pasien atau kondisi kegawat daruratan pasien. Bila pasien tidak ada indikasi rawat inap akan dipulangkan dan dibekali obat.
  3. Bila pasien sudah dinyatakan boleh pulang oleh dokter DPJP, maka keluarga pasien dapat melakukan penjemputan pasien. Untuk pasien yang tidak memiliki jaminan (umum) melakukan administrasi (pembayaran) kemudian pasien pulang dan diberi obat pulang dan surat control. Bagi pasien dengan jaminan bisa langsung pulang dengan dibekali obat dan surat kontrol.
  4. Bila pasien terindikasi untuk dirujuk ke RS lain, maka pasien akan langsung dirujuk ke RS yang ditunjuk.

Lama dirawat sesuai kondisi pasien

Msimal 21 

Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di RSJD Atma Husada Mahakam

Jasa Perawatan

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"