Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Kartu berobat (untuk pasien ulang)
  2. 2. Rujukan dari faskes 1 ke Rsjd Atma Husada Mahakam disertai
  3. 3. fotocopy 2 lembar
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
  5. 5. Fotocopy Kartu jaminan
  6. 6. Kartu Berobat (untuk pasien ulang)
  7. 7. Usia di bawah 50 tahun

  1. Daftar Rekam Medis
  2. Pengecekan aktivasi BPJS
  3. Pemeriksaan diklinik psikiatri
  4. Jika tidak keluhan berat, bisa langsung keapotek untuk mengambil obat lalu pulang
  5. Jika masih ada keluhan dan perlu pemeriksaan lanjutan akan diarahkan ke konsultasi spesialis lain
  6. Jika keluhan memerlukan perawatan intensif, akan di arahkan langsung ke IGD/rawat inap
  7. Daftar Rekam Medis
  8. Melakukan pembayaran di kasir
  9. Pemeriksaan di klinik psikiatri
  10. Jika tidak keluhan berat, bisa langsung keapotek untuk mengambil obat lalu pulang
  11. Jika masih ada keluhan dan perlu pemeriksaan lanjutan akan diarahkan ke konsultasi spesialis lain
  12. Jika keluhan memerlukan perawatan intensif, akan di arahkan langsung ke IGD/rawat inap

1. Waktu tunggu per pasien maksimal 40 menit (sesuai SPM IRJ-AHM)
2. Waktu maksimal konsultasi Pasien baru: 30 menit
3. Waktu maksimal konsultasi Pasien lama: 15 menit

Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di RSJD Atma Husada Mahakam

Pelayanan Psikiatri baik Farmakoterapi, Psikoterapi, atau keduanya

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"