Standar Pelayanan IGD

  1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 1. Foto Copy ktp
  3. 2 Fc BPJS
  4. 3. Pendaftaran Rekam medik
  5. 4. Rujukan

  1. Pasien datang, langsung di lakukan triase dan skrining
  2. Keluarga daftar di admisi, tanda tangan inform consent dan siap menunggu selama di IGD
  3. Hasil triase: tidak gawat darurat (diberi obat dan anjuran rawat jalan), gawat darurat/darurat tidak gawat (observasi 2 jam, pemeriksaan penunjang)
  4. Hasil pemeriksaan setelah dilaporkan ke DPJP: rujuk / rawat jalan (diberi obat dan anuran rawat jalan) / rawat
  5. Bila dirawat, pasien distabilkan di IGD kemudian di mutasi rawat ke upip (bila PANSS-EC >15, atau ke Rawat Inap sesuai jaminannya bila PANSS-EC <15).
  6. Bila jumlah pasien lebih dari kapasitas, observasi bias kurang dari 2 jam dan mutasi rawat sesuai PANSS-EC

1. Respon time triage ≤ 5 menit

2. Layanan pasien live saving ≤ 15 menit

3. Layanan pasien observasi ± 6 jam (minimal 3 jam, maksimal 6 jam)

Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di RSJD Atma Husada Mahakam

1. Konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter umum 2. Konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis 3. Tindakan medis non operatif 4. Asuhan keperawatan

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD"