Layanan Olah Raga

  1. tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana
  2. Dalam hal tertentu Lapas mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas
  3. Narapidana mendatangi dan mengikut kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas
  4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olahraga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Olahraga WBP

website : lapasbangko.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store