Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)

  1. Pemohon menunjukkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas meterai
  3. Pemohon membuat Surat Pernyataan Saksi dua orang teman lulus satu angkatan dan ditandatangani di atas meterai

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Staf mencatat dalam buku register
  3. Petugas meneliti dan memeriksa berkas pemohon
  4. Operator membuat surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  5. Pejabat meneliti dan memeriksa hasil Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh Kepala Dinas
  7. Petugas memberikan Cap Stempel pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  8. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB diserahkan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengganti Ijazah/STTB

Telp/WA ke No HP 081256333100

Nama petugas pengaduan (Suwandi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)"