Layanan cuti menjelang bebas (CMB) tindak pidana umum

  1. ntuan 2/3Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan kete (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
  4. Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan
  5. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana
  8. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
  9. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Rumah Tahanan (Kepala Rutan)
  10. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Rutan
  11. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa

  1. Wali PAS mengajukan nama yang telah memenuhi persyaratan
  2. Pelaksanaan sidang TPP
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CMB kepada Dirjen melalui Kanwil
  4. Kakanwil atas nama menteri menetapkan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP Pusat
  5. Kakanwil mendelegasikan kepada Ka. rutan untuk menerbitkan surat keputusan CMB

- Untuk di Rutan, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan 25 diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

- Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Rutan untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi Rutan Bintuni

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;

- Kepala Rutan, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan integrasi berbasis SDP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan cuti menjelang bebas (CMB) tindak pidana umum"