Unit Layanan Disabilitas

  1. berkas kelengkapan tahanan baru

  1. Tahanan diterima dan di periksa di P2U
  2. Pemeriksaan berkas di Resigtrasi
  3. Pemeriksaan kesehatan di Poliklinik
  4. Pembagian peralatan pribadi di Bimkemaswat
  5. Penjelasan tatib dan penempatan kamar oleh KPLP

Jangka Waktu Penyelesaian dihitung dari tahanan diterima, dan diperiksa oleh petugas P2U, Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Registrasi, Pemeriksaan Kesehatan oleh Petugas Kesehatan, Penyampaian Tatib oleh KPLP, dan terakhir penempatan dalam kamar hunian

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tahanan Baru

Dapat melakukan pengaduan kepada petugas blok 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Disabilitas"