Penanganan Administrasi Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Pejabat Struktural yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden

  1. Surat Usulan yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang dari Instansi Pengusul
  2. Surat usulan yang disampaikan harus disertai dengan daftar riwayat hidup, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pas foto berwarna calon pejabat

  1. Pejabat yang Berwenang dari Instansi Pengusul menyampaikan surat usulankepada Presiden
  2. Tim Penilai Akhir melakukan Sidang Penilaian
  3. Kemensetneg menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden jika memenuhi persyaratan
  4. Salinan dan Petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada Instansi Pengusul

Setelah usulan diterima secara lengkap dan telah dilakukan sidang serta ditetapkan hasil sidang oleh Tim Penilai Akhir/TPA

Tidak dipungut biaya

Keputusan Presiden mengenai Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya beserta salinan dan petikannya

Website : https://siapp.setneg.go.id Telepon : (021) 3847203 WA/SMS : 0812 8992 2138 email : biro_app@setneg.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://siapp.setneg.go.idTelepon : (021) 3847203WA/SMS : 0812 8992 2138email : biro_app@setneg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Pejabat Struktural yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden"