Penanganan Administrasi Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden

  1. Surat Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi ditujukan kepada Presiden, tembusan kepada Kepala BKN
  2. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan masing-masing jabatan, antara lain: fotokopi SK CPNS, fotokopi SK PNS, fotokopi SK pangkat terakhir, fotokopi SK jabatan terakhir, fotokopi penilaian kinerja terakhir, surat keterangan meninggal/tewas bagi yang telah meninggal dunia
  3. Melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 1 tahun terakhir, Data Pribadi Calon Penerima Pensiun (DPCP), Daftar susunan keluarga, fotokopi terkait data keluarga (surat nikah, akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP)
  4. Jangka waktu pengajuan pensiun disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun

  1. Instansi Pengusul menyampaikan surat usulan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden, tembusan kepada Kepala BKN
  2. Instansi Pengusul menyampaikan surat usulan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden, tembusan kepada Kepala BKN
  3. Kemensetneg menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden jika memenuhi persyaratan
  4. Salinan dan Petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dari Instansi Pengusul dan PT. Taspen (Persero)

Setelah usulan diterima secara lengkap dan pertek BKN sudah diterima Kemensetneg serta tidak terdapat kesalahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Presiden mengenai Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Fungsional Keahlian Utama beserta salinan dan petikannya

Website : https://siapp.setneg.go.id Telepon : (021) 3847203 WA/SMS : 0812 8992 2138 email : biro_app@setneg.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://siapp.setneg.go.idTelepon : (021) 3847203WA/SMS : 0812 8992 2138email : biro_app@setneg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden"