Penanganan Administrasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden

  1. Surat Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi ditujukan kepada Presiden, tembusan kepada Kepala BKN
  2. b. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan masing-masing jabatan, antara lain: Penetapan Angka Kredit bagi yang menduduki jabatan fungsional keahlian utama, Surat Keputusan tentang Jabatan terakhir, dan Surat Keputusan tentang Pangkat terakhir pejabat yang diusulkan
  3. c. Jangka waktu pengajuan periode April paling lambat disampaikan bulan Februari, sedangkan periode Oktober paling lambat disampaikan bulan Agustus

  1. Instansi Pengusul menyampaikan surat usulan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden, tembusan kepada Kepala BKN
  2. BKN menyampaikan pertimbangan teknis (pertek) kepada Kemensetneg
  3. a. Kemensetneg menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden jika memenuhi persyaratan b. Kemensetneg menyampaikan pengembalian berkas usulan jika tidak memenuhi persyaratan
  4. Instansi Pengusul melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Fungsional Keahlian Utama

Setelah usulan diterima secara lengkap dan pertek BKN sudah diterima Kemensetneg serta tidak terdapat kesalahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Presiden mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama beserta salinan dan petikannya

Website : https://siapp.setneg.go.id Telepon : (021) 3847203 WA/SMS : 0812 8992 2138 email : biro_app@setneg.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://siapp.setneg.go.idTelepon : (021) 3847203WA/SMS : 0812 8992 2138email : biro_app@setneg.go.id