Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan

  1. Sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda selaku KPA untuk bantuan Sarana dan Prasarana dalam bentuk uang, barang dan/atau bangunan

  1. Pemohon menyampaikan usulan Bantuan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dalam bentuk proposal
  2. Proposal yang masuk diverifikasi oleh Tim Seleksi
  3. Proposal yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA
  4. PPK menetapkan SK kemudian dituangkan dalam PKS

14 (empat belas) hari kerja setelah proposal diterima.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : http;//deputi2.kemenpora.go.id/;
  4. Lapor : Lapor.go.id
  5. Twitter : deputiIImenpora;
  6. Facebook : Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora;
  7. Instagram : deputi2Kemenpora;
  8. Youtube : Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan"