Permohonan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Muda Pemula

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun
  2. Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain
  3. Memiliki ide dan rencana bisnis tertulis yang akan ditindaklanjuti bagi Pra WMP, memiliki usaha yang sedang dijalankan minimal 3 (tiga) bulan bagi WMP, dan minimal 12 (dua belas) bulan sampai dengan 42 (empat puluh dua) bulan bagi WMP yang sedang berkembang
  4. Bukan merupakan PNS/ Tenaga Akademisi/ TNI/POLRI
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Memiliki Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan/atau memiliki nomor rekening bank lain
  7. Mengajukan proposal pengembangan usaha yang prospektif lengkap dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan analisis usaha
  8. Melampirkan catatan keuangan atau print out mutasi rekening tabungan selama minimal 3 (tiga) bulan terakhir
  9. Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Surat Keterangan Domisili usaha yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah/ Kecamatan setempat
  10. Belum pernah menerima bantuan WMP sejenis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam bentuk uang tunai untuk pengembangan usaha sejenis bagi Pra WMP dan WMP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melaui website https://wmp.kemenpora.go.id dengan melengkapi data dan dokumen yang sesuai daftar isian yang tertera pada aplikasi
  2. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda atau petugas yang ditunjuk oleh Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda mengirimkan daftar rekapitulasi pemohon yang telah berhasil melakukan registrasi secara online untuk kemudian disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
  3. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mendisposisikan permohonan kepada Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda untuk memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda mendisposisikan permohonan kepada Tim Verifikasi
  5. Tim Verifikasi melakukan seleksi administrasi dan/atau verifikasi lapangan terhadap kelayakan proposal pemohon yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Bantuan
  6. Tim Verifikasi menerbitkan berita acara hasil verifikasi
  7. PPK menandatangani Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  8. PPK menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Bantuan
  9. 9. Proses pencairan dilakukan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani antara Penerima Bantuan dengan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

30 hari (sampai proses pencairan)

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk pengembangan usaha

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Email pengaduan : kewirausahaan_pemuda@yahoo.com;
  2. Kolom layanan : wmp.kemenpora.go.id
  3. Halo Kemenpora : 1500-928;
  4. Website : www.kemenpora.go.id;
  5. Twitter :@KEMENPORA_RI;
  6. Facebook : Kemenpora RI;
  7. Instagram : Kemenpora.
  8. LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Muda Pemula"