Pembuatan Sertifikasi Halal

  1. KTP
  2. Contoh Produk
  3. Surat Permohonan

  1. Pelaku IKM mengajukan permohonan Diterima oleh petugas dari dinas, dan disampaikan persyaratan yang harus dipenuhi Pelaku IKM menyampaikan persyaratan Mendaftarkan ke MUI Bimbingan oleh petugas petugas / pembina ke pelaku IKM pemohon Pemeriksaan oleh Tim Auditor ke lapangan Penerbitan Sertifikat Disampaikan ke petugas / pembina IKM Diserahkan ke pelaku IKM pemohon

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikasi Halal

Datang ke Diskopperindag

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Sertifikasi Halal"