Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

  1. 1. Pemuda berusia berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun yang dibuktikan dengan KTP dan/atau Akta Kelahiran;
  2. 2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat
  3. 3. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga
  4. 4. Tidak sedang mengikuti pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. 5. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporan
  6. 6. Calon pemuda peloporan dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota
  7. 7. Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
  8. 8. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun
  9. 9. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui SKPD Kabupaten/Kota dari provinsi yang menangani Kepemudaan

  1. 1. Pengusulan 1 (satu) calon pemuda pelopor terbaik tingkat provinsi pada masing-masing bidang oleh Pemerintah Daerah/SKPD Provinsi kepada Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
  2. 2. Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melakukan penilaian melalui seleksi administrasi dan verifikasi data calon
  3. 3. Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi data Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melakukan penilaian atau pengamatan langsung (fact finding)
  4. 4. Panitia dapat menugaskan personil yang tidak termasuk Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor tetapi dipandang cakap untuk melakukan fact finding, selanjutny personil tersebut wajib menyampaiankan laporan hasil fact findingnya
  5. 5. Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melakukan rapat untuk menetapkam calon pemuda pelopor yang akan dipanggil ke tingkat nasional untuk mengikuti seleksi akhir (penjurian);
  6. 6. Dewan juri tingkat nasional melaksanakan proses penilaian melalui telaah hasil presentasi dan wawancara mendalam calon pemuda pelopor
  7. 7. Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri menyusun peringkat I, II dan III calon penerima penghargaan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional dan menyampaikannya kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
  8. 8. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda memperoses hasil penjurian untuk ditetapkan sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
  9. 9. Pemuda Pelopor Tingkat Nasional mendapatkan penghargaan dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Penghargaan diberikan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober

Tidak dipungut biaya

Piagam penghargaan, uang pembinaan, throphy

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Email layanan dan pengaduan : pemimpinpelopor@gmail.com;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : www.kemenpora.go.id;
  4. Twitter :@KEMENPORA_RI;
  5. Facebook : Kemenpora RI;
  6. Instagram : Kemenpora.
  7. LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional"