Penerimaan dan Penilaian Proposal Bantuan Kegiatan

  1. 1. Organisasi/lembaga/yayasan yang mempunyai program, kegiatan, dan atau kepedulian melaksanakan pengembangan potensi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda;
  2. 2. Penyelenggara Kegiatan berusia 16 sampai 30 tahun dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Memiliki nomor rekening yang masih aktif atas nama Penerima Bantuan, dibuktikan dengan surat keterangan rekening aktif dari bank;
  4. 4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan;
  5. 5. Bagi yang tidak memiliki NPWP, menandatangani di atas materai Surat Pernyataan Tidak Dapat Memproses NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf e dikarenakan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. 6. Bersedia menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda

  1. 1. Permohonan Bantuan Pemerintah diajukan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
  2. 2. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mendisposisikan kepada Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  3. 3. PPK melakukan seleksi permohonan penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis;
  4. 4. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima Bantuan Pemerintah, PPK dapat membentuk tim;
  5. 5. berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan surat keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA
  6. 6. berdasarkan surat keputusan penetapan penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan
  7. 7. Proses pencairan dilakukan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani antara penerima bantuan dengan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. 8. Penandatangan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) oleh penerima bantuan, sebagaimana format terlampir
  9. 9. Penandatangan Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) oleh penerima bantuan, sebagaimana format terlampir

30 hari (sampai proses pencairan)

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar, Madya dan Utama; Pelatihan Relawan Tanggap Bencana dan Rawan Sosial; Pelatihan Kepeloporan Bidang Teknologi, Pelatihan Literasi Kepemimpinan Milenial; Kepeloporan Relawan Muda Penanganan Covid 19

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Email pengaduan :

pemimpinpelopor@gmail.com;

  1. Halo Kemenpora : 1500-928;
  2. Website : www.kemnepora.go.id;
  3. Twitter :@KEMENPORA_RI;
  4. Facebook : Kemenpora RI;
  5. Instagram : Kemenpora.
  6. LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Penilaian Proposal Bantuan Kegiatan"