Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga

  1. 1. Penerima Bantuan adalah Kelompok Masyarakat yang memiliki keterkaitan di Bidang Olahraga (Lembaga/Yayasan/Klub)
  2. 2. Lembaga/Yayasan/Klub yang telah berdiri mselambat-lambatnya 1 (satu) tahun dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta telah melaksanakan minimal 2 (dua) program sejenis;
  3. 3. Tidak menerima bantuan Pemerintah dari Asisten Deputi Industri dan Promosi Olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Tahun Anggaran sebelumnya;
  4. 4. Lembaga/yayasan/klub sedang tidak dalam sengketa hukum;
  5. 5. Mempunyai Akte Pendirian (Akta Notaris) lembaga/yayasan/klub;
  6. 6. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga/yayasan/klub
  7. 7. Mempunyai Nomor Rekening Bank atas nama lembaga/yayasan/klub yang masih berlaku
  8. 8. Mempunyai Surat Keterangan Domisili lembaga/yayasan/klub yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  9. 9. Surat Pernyataan tidak menerima bantuan dari Asisten Deputi Industri dan Promosi Olahraga dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut yang ditandatangani Ketua Lembaga/Yayasan/Klub yang memiliki keterkaitan di Bidang Olahraga

  1. 1. Lembaga/yayasan/klub sebagai calon penerima bantuan, menyampaikan proposal dalam bentuk hard copy rangkap 3 (tiga) kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Jl. Gerbang Pemuda Nomor 3 Senayan Jakarta Pusat 10270, dan soft copy melalui email ipor.kemenpora@gmail.com
  2. 2. Lembaga/yayasan/klub hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan bantuan Pemerintah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  3. 3. Permohonan diajukan oleh lembaga/yayasan/klub kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dengan tembusan: a. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan b. Asisten Deputi Industri dan Promosi Olahraga.
  4. 4. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mendisposisi permohonan kepada Asisten Deputi Industri dan Promosi Olahraga.
  5. 5. Dalam hal Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga berhalangan tetap, maka permohonan bantuan didisposisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
  6. 6. Asisten Deputi Industri dan Promosi Olahraga memproses permohonan Bantuan Pemerintah sampai ditetapkan penerima Bantuan Pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  7. 7. Dalam proses penetapannya, PPK dapat dibantu oleh Tim untuk melakukan seleksi terhadap permohonan bantuan. Hasil seleksi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Seleksi.
  8. 8. Apabila proposal yang tidak memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat balasan kepada pemohon bantuan.
  9. 9. Berita Acara Seleksi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang tidak mengikat bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan penerima Bantuan Pemerintah.
  10. 10. PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan, selanjutnya meneruskan kepada KPA Satuan Kerja Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk mendapatkan pengesahan.
  11. 11. Surat Keputusan penetapan penerima bantuan Pemerintah merupakan dasar pemberian bantuan Pemerintah. Surat Keputusan tersebut sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas penerima bantuan; b. Nominal uang; c. Nomor rekening; d. NPWP; dan e. Alamat penerima bantuan.
  12. 12. Penetapan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pengesahan Surat Keputusan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif;
  13. 13. Pencairan Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penerima Bantuan;
  14. 14. Dalam hal Ketua yayasan/lembaga/klub berhalangan sementara, Ketua melalui surat kuasa dapat memberikan mandat kepada Sekretaris atau sebutan nama lain untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
  15. 15. Pertanggungjawaban bantuan pemerintah: a. Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK 30 (tiga puluh) hari setelah pekerjaan selesai b. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penerima bantuan, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan. c. Dalam proses verifikasi pelaporan kegiatan, Pejabat Pembuat Komiten dapat membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan pertanggungjawaban berupa pernyataan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan perjanjian kerja sama. d. PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan Perjanjiian Kerja Sama.

30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberian disposisi pada unit kerja yang dituju

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pemerintah dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga dalam bentuk uang

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : www.kemenpora.go.id;
  4. Twitter : @asdep_ipor;
  5. Instagram : asdep_industri_dan _promosi_or
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga"