Fasilitasi Bantuan Pemerintah kepada Organisasi Olahraga Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional

  1. Surat permohonan bantuan dengan materi muatan surat permohonan sekurang-kurangnya memuat:
  2. 1. Nomor surat;
  3. 2. Perihal permohonan bantuan kegiatan;
  4. 3. Tanggal surat;
  5. 4. Contact person pengurus yang dapat dihubungi; ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris; dan dibubuhi stempel resmi organisasi olahraga.
  6. 5. Surat permohonan bantuan dialamatkan ke Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan, Jakarta Pusat.
  7. 6. Surat permohonan bantuan dilampiri dokumen: Proposal kegiatan, sekurang-kurangnya memuat: a. Nama Kegiatan; b. Latar Belakang; c. Dasar Pelaksanaan; d. Tujuan Kegiatan; e. Hasil yang Diharapkan; f. Waktu dan Tempat Pelaksanaan; g. Jumlah Peserta; h. Susunan Kepanitiaan; i. Jadwal Kegiatan; j. Narasumber; k. Rincian Anggaran Biaya (RAB) sesuai peruntukannya; l. Nama Pengurus dan Nomor Telepon yang mudah dihubungi (contact person); m. penutup.
  8. Kelengkapan administrasi 1) Foto copy Akta Pendirian (Akta Notaris yang bersifat autentik). Untuk organisasi olahraga tingkat provinsi dapat menggunakan akta pendirian organisasi olahraga tingkat nasional; 2) Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 3) Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi olahraga; 4) Foto copy Nomor Rekening yang masih aktif dari Bank Umum yang menjadi mitra Pemerintah 5) Print Out rekening Koran 3 bulan terakhir; 6) Program kerja organisasi olahraga; 7) Surat Keputusan Kepengurusan yang masih berlaku; 8) Foto copy surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; 9) Surat Keputusan panitia pelaksana kegiatan; 10) Surat pernyataan bahwa organisasi olahraga tidak sedang dalam permasalahan hukum atau sengketa; 11) Surat pernyataan kebenaran berkas yang ditandatangani di atas materai Rp.6000; 12) Organisasi Olahraga pemohon bantuan tingkat Provinsi harus mendapat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan keolahragaan dan induk organisasi cabang olahraga tingkat pusat. 13) Surat pernyataan telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban bantuan dari Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun sebelumnya.

  1. 1. PPK membentuk Tim seleksi pengajuan bantuan dan panitia permohonan bantuan;
  2. 2. Mengajukan surat permohonan (asli) yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dengan tembusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
  3. 3. Menteri Pemuda dan Olahraga mendisposisikan permohonan bantuan kepada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga/Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab terhadap program bantuan pemerintah;
  4. 4. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga/Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab terhadap program bantuan pemerintah, mendisposisikan kepada Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan dan/atau PPK untuk menelaah, menilai, dan mempertimbangkan kelayakan permohonan bantuan pemerintah;
  5. 5. Penilaian terhadap permohonan bantuan fasilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Penilaian Administrasi Calon penerima bantuan yang tidak lolos dalam penilaian adminitrasi dinyatakan gugur dan diterbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemohon bantuan bahwa permohonannya dinyatakan gugur. b. Penilaian Substansi Kegiatan Penilaian terhadap substansi kegiatan dimaksudkan untuk menilai apakah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan alokasi pemanfaatan program bantuan sesuai dengan petunjuk teknis.
  6. 6. Setiap proposal pengajuan bantuan yang diajukan akan dinilai kelayakannya oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui keputusan PPK0 pada Satker Bidang Peningkatan Prestasi
  7. 7. Tim Seleksi mengajukan hasil seleksi adminitrasi dan penilaian proposal kepada Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat surat keputusan tentang organisasi olahraga penerima bantuan dan besarnya bantuan dalam rupiah.
  8. 8. Hasil final seleksi diterbitkan dalam bentuk Berita Acara, dan selanjutnya diserahkan kepada Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk disahkan oleh KPA.
  9. 9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima bantuan serta jumlah besaran dana yang diberikan dengan Surat Keputusan sesuai usulan dari Tim Seleksi dan pengesahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  10. 10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asdep Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Bantuan.
  11. 11. Penerima Bantuan wajib menandatangi kuitansi dana bantuan fasilitasi kegiatan di atas materai Rp. 6.000 sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan melampirkan Fotocopy NPWP dan Buku Rekening atas nama organisasi olahraga penerima bantuan sebanyak 4 (empat) rangkap;
  12. 12. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penggunaan Dana Bantuan dan Pelaksanaan Kegiatan diatas materai Rp. 6.000 oleh penerima bantuan sebanyak 4 (empat) rangkap;
  13. 13. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) oleh Penerima Bantuan diatas meterai Rp. 6000,-;
  14. 14. Tim Seleksi menerbitkan Ringkasan Akad Kerjasama Bantuan,
  15. 15. Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Penguji SPP/Penerbit SPM dan melampirkan kelengkapan dokumen, diajukan ke Pejabat Penandatanganan SPM/Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, untuk diuji dan dinilai serta diperiksa kelengkapannya dan kesesuaian administrasinya.
  16. 16. Apabila Tim Penguji dan Penilai pada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran menyatakan benar dan lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun apabila dalam hal pengujian dinyatakan belum sesuai atau terdapat kekurangan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disesuaikan /diperbaiki. Setelah diperbaiki kemudian diserahkan kembali kepada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya, SPM yang diterbitkan dari Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melampirkan dokumen- dokumen yang diperlukan untuk dilakukan validasi dan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana yang dialokasikan dapat diterbitkan SP2D untuk ditransfer ke rekening penerima bantuan

14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan sampai diterima oleh Tim Penguji dan Penilai pada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran. Proposal yang tidak memenuhi syarat atau belum mendapatkan kesepakatan menerima bantuan akan diberikan surat balasannya.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Fasilitasi Kepada Organisasi Olahraga Prestasi Tingkat Nasional

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : http://deputi4.kemenpora.go.id/;
  4. Twitter: @asdeptenor;
  5. Facebook: Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan;
  6. Instagram: asdeptenor;
  7. www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Pemerintah kepada Organisasi Olahraga Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional"