Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan Yang Bersifat Swakelola pada Kejuaraan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah, Nasional, dan Internasional (Single dan/atau Multi Event)

  1. 1. Induk Cabor, NPC dan Lembaga Olahraga Lainnya mengirimkan surat permohonan/proposal (baik secara langsung atau melalui pos/surel) ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditandatangani Ketua atau sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal;
  2. 2. Proposal tersebut sekurang-kurangnya memuat: a. Latar Belakang b. Dasar Pelaksanaan c. Nama Kegiatan d. Tujuan Kegiatan e. Hasil yang Diharapkan f. Waktu dan Tempat Pelaksanaan g. Jadwal Kegiatan h. Undangan (invitation latter) untuk Pengiriman Tim Mengikuti Even Internasional i. Jumlah Peserta j. Susunan Kepanitiaan k. Susunan Pengurus l. Rincian Anggaran Biaya yang Dibutuhkan m. Penutup
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian (Akta Notaris) Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya
  4. 4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya
  5. 5. Fotocopy Nomor Rekening aktif atas nama Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya
  6. 6. Surat Kepengurusan yang masih berlaku Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya
  7. 7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berlaku
  8. 8. Pengiriman tim/kontingen mengikuti kejuaraan diluar negeri wajib mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara
  9. 9. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan paspor dinas dengan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri

  1. 1. Induk Cabor, NPC dan Lembaga Olahraga lainnya mengajukan surat permohonan (asli) yang ditujukan kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
  2. 2. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah, mendisposisikan kepada Asisten Deputi Olahraga Prestasi untuk menelaah, menilai, dan mempertimbangkan kelayakan permohonan bantuan
  3. 3. Asisten Deputi Olahraga Prestasi mendisposisi surat/proposal permohonan bantuan pemerintah kepada bidang untuk dilakukan penilaian terhadap permohonan bantuan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Penilaian Administrasi Calon penerima bantuan yang tidak lolos dalam penilaian adminitrasi dinyatakan gugur dan diterbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemohon bantuan bahwa permohonannya dinyatakan gugur. b. Penilaian Substansi Kegiatan Penilaian terhadap substansi kegiatan dimaksudkan untuk menilai apakah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan alokasi pemanfaatan program bantuan sesuai dengan petunjuk teknis.
  4. 4. Setiap proposal pengajuan bantuan yang diajukan akan dinilai kelayakannya oleh PPK pada Asdep Olahraga Prestasi dan akan diteruskan kepada (Bendahara Pengeluaran Pembantu) BPP untuk disiapkan berkas proses pencairannya yang meliputi : a. Daftar nominatif/ definitif b. SK / Surat Tugas c. Dokumen Kontrak
  5. 5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima bantuan serta jumlah besaran dana yang diberikan sesuai cabang olahraga prioritas yang tercantum dalam Roadmap Olahraga Prestasi yang mempunyai kontribusi terhadap prestasi olahraga nasional dengan Surat Keputusan dan pengesahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  6. 6. Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Penguji SPP/Penerbit SPM dan melampirkan kelengkapan dokumen, diajukan ke Pejabat Penandatanganan SPM/Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, untuk diuji dan dinilai serta diperiksa kelengkapannya dan kesesuaian administrasinya;
  7. 7. Apabila Tim Penguji dan Penilai pada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran menyatakan benar dan lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun apabila dalam hal pengujian dinyatakan belum sesuai atau terdapat kekurangan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disesuaikan/ diperbaiki. Setelah diperbaiki kemudian diserahkan kembali kepada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya, SPM yang diterbitkan dari Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dilakukan validasi dan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III agar dana yang dialokasikan dapat diterbitkan SP2D untuk ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran (BP) Satker dan dilakukan pencairan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

30 (tiga puluh) hari kerja setelah mengajukan surat permohonan sampai dengan pemohon mendapatkan persetujuan atau dinyatakan gugur.

Tidak dipungut biaya

Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon akan mendapatkan bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga tingkat daerah, nasional, atau internasional sesuai dengan permohonan bantuan dengan mekanisme swakelola.

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : www.kemenpora.go.id;
  4. Instagram: @asdep_orpres 
  5. Email:asdep.olahragaprestasi@kemenpora.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan Yang Bersifat Swakelola pada Kejuaraan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah, Nasional, dan Internasional (Single dan/atau Multi Event)"