Fasilitasi Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan Pada Kejuaraan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah, Nasional, dan Internasional (Single dan/atau Multi Event)

  1. 1. Induk Cabor, NPC dan Lembaga Olahraga Lainnya mengirimkan surat permohonan /proposal (baik secara langsung atau melalui pos/surel) ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga cc. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
  2. 2. Proposal tersebut minimal berisi : a. Latar Belakang b. Dasar Pelaksanaan c. Nama Kegiatan d. Tujuan Kegiatan e. Hasil yang Diharapkan f. Waktu dan Tempat Pelaksanaan g. Jadwal Kegiatan h. Undangan (invitation latter) untuk Pengiriman Tim Mengikuti Event Internasional i. Jumlah Peserta j. Susunan Kepanitiaan k. Susunan Pengurus l. Rincian Anggaran Biaya yang Dibutuhkan m. Penutup
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian (Akta Notaris) Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya;
  4. 4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya
  5. 5. Fotocopy Nomor Rekening aktif atas nama Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya;
  6. 6. Surat Kepengurusan yang masih berlaku Induk Cabang Olahraga, NPC Indonesia dan Lembaga Olahraga lainnya;
  7. 7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berlaku
  8. 8. Pengiriman tim/kontingen mengikuti kejuaraan diluar negeri wajib mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara;
  9. 9. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan paspor dinas dengan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri;

  1. 1. Induk Cabor, NPC dan Lembaga Olahraga Lainnya mengajukan surat permohonan (asli) yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dengan tembusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
  2. 2. Menteri Pemuda dan Olahraga mendisposisikan permohonan bantuan kepada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga/Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab terhadap program bantuan pemerintah;
  3. 3. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga/Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab terhadap program bantuan pemerintah, mendisposisikan kepada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dan/atau PPK untuk menelaah, menilai, dan mempertimbangkan kelayakan permohonan bantuan pemerintah;
  4. 4. Penilaian terhadap permohonan bantuan fasilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Penilaian Administrasi Calon penerima bantuan yang tidak lolos dalam penilaian adminitrasi dinyatakan gugur dan diterbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemohon bantuan bahwa permohonannya dinyatakan gugur. b. Penilaian Substansi Kegiatan Penilaian terhadap substansi kegiatan dimaksudkan untuk menilai apakah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan alokasi pemanfaatan program bantuan sesuai dengan petunjuk teknis.
  5. 5. Setiap proposal pengajuan bantuan yang diajukan akan dinilai kelayakannya oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui keputusan PPK pada Asdep Olahraga Prestasi;
  6. 6. Tim Seleksi mengajukan hasil seleksi adminitrasi dan penilaian proposal kepada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat surat keputusan tentang organisasi olahraga penerima bantuan dan besarnya bantuan dalam rupiah
  7. 7. Hasil final seleksi diterbitkan dalam bentuk Berita Acara, dan selanjutnya diserahkan kepada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk disahkan oleh KPA
  8. 8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima bantuan serta jumlah besaran dana yang diberikan sesuai cabang olahraga prioritas yang tercantum dalam Roadmap Olahraga Prestasi yang mempunyai kontribusi terhadap prestasi olahraga nasional dengan Surat Keputusan sesuai usulan dari Tim Seleksi dan pengesahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  9. 9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Bantuan diatas materai Rp. 6000
  10. 10. Penerima Bantuan wajib menandatanganii kuitansi dana bantuan fasilitasi kegiatan di atas materai Rp. 6.000 sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan melampirkan Fotocopy NPWP dan Buku Rekening atas nama organisasi olahraga penerima bantuan sebanyak 4 (empat) rangkap;
  11. 11. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penggunaan Dana Bantuan dan Pelaksanaan Kegiatan diatas materai Rp. 6.000 oleh penerima bantuan sebanyak 4 (empat) rangkap
  12. 12. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) oleh Penerima Bantuan diatas meterai Rp. 6000
  13. 13. Tim Seleksi menerbitkan Ringkasan Akad Kerjasama Bantuan
  14. 14. Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Penguji SPP/Penerbit SPM dan melampirkan kelengkapan dokumen, diajukan ke Pejabat Penandatanganan SPM/Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, untuk diuji dan dinilai serta diperiksa kelengkapannya dan kesesuaian administrasinya
  15. 15. Apabila Tim Penguji dan Penilai pada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran menyatakan benar dan lengkap, maka diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun apabila dalam hal pengujian dinyatakan belum sesuai atau terdapat kekurangan, maka dokumen tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disesuaikan /diperbaiki. Setelah diperbaiki kemudian diserahkan kembali kepada Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya, SPM yang diterbitkan dari Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dilakukan validasi dan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III agar dana yang dialokasikan dapat diterbitkan SP2D untuk ditransfer ke rekening penerima bantuan.

30 (tiga puluh) hari kerja setelah mengajukan surat permohonan sampai dengan pemohon mendapatkan persetujuan atau dinyatakan gugur.

Tidak dipungut biaya

Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon akan mendapatkan bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga tingkat daerah, nasional, atau internasional sesuai dengan permohonan bantuan

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : www.kemenpora.go.id;
  4. Instagram: @asdep_orpres
  5. Email:asdep.olahragaprestasi@kemenpora.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan Pada Kejuaraan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah, Nasional, dan Internasional (Single dan/atau Multi Event)"