Pemberian Penghargaan Olahraga (Kesejahteraan) kepada Pelatih

  1. Syarat Umum:
  2. Sampai saat ini berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;
  3. Permohonan/usulan dari yang bersangkutan dan/ atau secara kolektif yang diajukan oleh dinas/badan/instansi/lembaga/organisasi yang menangani olahraga, atau induk organisasi cabang olahraga baik di tingkat pusat ataupun daerah;
  4. Calon penerima penghargaan dapat diajukan/diusulkan oleh Tim Penilai atas masukan dari pejabat/lembaga keolahragaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Calon penerima penghargaan dapat diusulkan dan/ atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil prestasi yang dicapai pada kejuaraan regional/internasional dan telah diketahui oleh masyarakat.
  6. Syarat Khusus:
  7. Pelatih yang berhasil melatih olahragawan yang ditandai dengan perolehan medali pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat regional dan/ atau internasional; atau
  8. Telah berhasil melatih olahragawan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga menjadi anggota tim nasional;
  9. Memiliki kartu identitas resmi.
  10. Lampirkan: a) Fotokopi sah surat keputusan/penugasan sebagai pelatih dari induk organisasi olahraga/ pejabat yang berwenang; b) Keterangan sebagai pelatih berprestasi ditandai dengan keberhasilan melatih olahragawan pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat regional dan/ atau internasional atau dari induk organisasi olahraga/pejabat yang berwenang; atau c) Keterangan sebagai pelatihberprestasi ditandai dengan keberhasilan melatih olahragawan sehingga menjadi anggota tim nasional dari induk organisasi olahraga/pejabat yang berwenang; d) Fotokopi kartu identitas resmi.

  1. Surat Permohonan akan diterima dan di disposisi bertingkat dari Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Asdep Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
  2. Dilaksanakan proses verifikasi hingga diterbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi
  3. Penerbitan Penetapan Penerima Fasilitasi oleh PPK
  4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Fasilitasi
  5. Penandatanganan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) oleh penerima fasilitasi
  6. Menunggu proses pencairan dana fasilitasi

45 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait)

Tidak dipungut biaya

Pemberiaan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak aduan/saran Deputi 3 (resepsionis);
  2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.id/statik/dialog.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penghargaan Olahraga (Kesejahteraan) kepada Pelatih"