Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2. Formulir/Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  3. 3. Foto Copi Akte Pendirian/Perubahan dan Lembar Pengesahan (bagai non perseorangan);
  4. 4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. 5. Surat Pernyataan Sanggup Memiliki Sekurang – Kurangnya 1 (Satu) Unit Kapal yang memenuhi persyaratan teknis;
  6. 6. Foto Copy Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
  7. 7. Foto Copy Premi Jasa Rahaja;
  8. 8. Foto Warna Penanggungjawab ukuran 3x4 sebanyak 4 Lembar;
  9. 9. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Penanggung Jawab;
  10. 10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Badan Usaha;
  11. 11. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  12. 12. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  5. d. Penerbitan Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan/Surat Penolakan;
  6. e. Penyerahan Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan.

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangandicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan"