Surat Izin Insidentil Rekomendasi Sifat Kendaraan

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2. Formulir/Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  3. 3. Foto Copi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum;
  4. 4. Foto Copy Kartu Pengawasan (KP)/Izin Terayek (yang masih berlaku);
  5. 5. Foto Copy Buku Kir (yang masih berlaku);
  6. 6. Foto Copy Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
  7. 7. Foto Copy Premi Jasa Rahaja;
  8. 8. Foto Warna Penanggungjawab ukuran 3x4 sebanyak 4 Lembar
  9. 9. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Penanggung Jawab;
  10. 10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Badan Usaha;
  11. 11. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  12. 12. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  5. d. Penerbitan Surat Izin Insidentil Rekomendasi Sifat Kendaraan/Surat Penolakan
  6. e. Penyerahan Surat Izin Insidentil Rekomendasi Sifat Kendaraan

7 (Tujuh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Insidentil Rekomendasi Sifat Kendaraan"