Penerbitan AKun SIINAS

  1. Surat Permohonan
  2. IUKI/IUI
  3. NPWP
  4. NIB

  1. Menginput formulir pendaftaran. Mengunggah dokumen persyaratan. Mencetak bukti pendaftaran. Validasi atas dokumen pendaftaran apabila dokumen lengkap dan benar, UP2 mencetak Akun SIINAS. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, UP2 mencetak Surat Penolakan. Menerima Akun SIINAS. Menerima notifikasi permohonan tidak lengkap dan benar.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akun SIINAS

Datangi Diskopperindag

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan AKun SIINAS"