Tanda Daftar Industri

  1. BARU :
  2. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 2. Formulir/Surat Permohonan Materai 6.000;
  4. 3. Informasi Kesesuaian Tata Ruang;
  5. 4. Daftar Mesin/Peralatan;
  6. 5. Daftar Bahan Baku Penolong;
  7. 6. Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir sebanyak satu lembar
  8. 7. Foto Warna 3x4 sebanyak 4 Lembar;
  9. 8. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Badan Usaha;
  10. 9. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;
  11. 10. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  12. 11. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.
  13. PERUBAHAN :
  14. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  15. 2. Surat Permohonan Perubahan;
  16. 3. Foto Copy Izin Usaha Industri
  17. 4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan terakhir;
  18. 5. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap
  4. c. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  5. d. Penerbitan Tanda Daftar Industri/Surat Penolakan;
  6. e. Penyerahan Naskah Tanda Daftar Industri.

4 (Empat) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Tanda Daftar Industridicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Industri"