Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Foto Copy KTP Pelapor
  2. Mengisi Formulir Pengaduan
  3. Membawa dokumen Pendukung Terkait Pengaduan

  1. Pasien / Keluarga / Masyarakat menyampaikan pengduannya secara langsung diruang pengaduan atau melalui Kotak Saran, Surat/Email, Telepon /SMS
  2. Pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu 7-14 Hari kerja. Namun untuk kasus yang sifatnya ringan akan diselesaikan secara langsung atau dalam jangka waktu 7 hari kerja.

1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Masyarakat 7  s.d 14 Hari Kerja

2. Namun untuk kasus yang ringan akan diselesaikan secara langsung 

Tidak dipungut biaya

Humas / Pengaduan

1. Pasien/Keluarga yang melapor ke bagian pengaduan masyarakat akan difasilitasi untuk menyelesaiakan kasus pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduan@rsudaws.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"