Pasien Rawat Jalan Untuk Satu Kali Kunjungan Rumah Sakit

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa KTP/KK/SIM
  2. Membawa Kartu Berobat (jika ada)
  3. Membawa Kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien datang
  2. Pasien Melakukan Registrasi diloket pendaftaran
  3. Pasien diperiksa di triase
  4. Pasien di periksa oleh dokter
  5. Pasien melakukan pembayaran di loket kasir
  6. Pasien mengambil obat di loket apotik (jika ada resep dokter)
  7. Selesai

Pasien Rawat Jalan Untuk Satu Kali Kunjungan Rumah Sakitdilakukan 1 hari Kerja pada saat pasien berobat di RSP GSM

Pasien Rawat Jalan Untuk Satu Kali Kunjungan Rumah Sakit

Pasien Rawat Jalan Untuk Satu Kali Kunjungan Rumah Sakit

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Instagram : rsp_gsm18

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasien Rawat Jalan Untuk Satu Kali Kunjungan Rumah Sakit"