Penerbitan Paspor Baru/Penggantian Secara Walk-In (datang langsung)

  1. Untuk Dewasa :
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. EKTP b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  3. 2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan
  4. 3. Surat penetapan ganti nama bagi yg telah mengganti nama.
  5. 4. Paspor lama bagi yg telah memiliki paspor
  6. 5. Mengisi surat pernyataan bermateri
  7. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
  8. 1. Surat permohonan dari orang tua bermeterai
  9. 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. EKTP Orang Tua b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran d. Akte Perkawinan/Buku Nikah e. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor f. Paspor Orang Tua yang masih berlaku

  1. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) :
  2. 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan asli dan foto kopi
  3. 2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran serta mengisi surat pernyataan (untuk orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak di bawah umur), dan mendapatkan nomor antrian dari Customer Service
  4. 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  5. 5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  6. 6. Pemohon mendapatkan kode biling pembayaran
  7. Kedatangan Kedua (Hari Keempat) :
  8. 1. Pemohon menuju loket pengambilan dengan membawa bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ) atau orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa Pengambilan Paspor dan E-KTP.
  9. 2. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

3 Hari Kerja Setelah Pembayaran

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Paspor BIasa 48 Halaman

Twitter       : @imigrasiranai
Instagram  : @kanimranai
Facebook  : @kanim.ranai
Email         : kanim_ranai@imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Paspor Baru/Penggantian Secara Walk-In (datang langsung)"