Inovasi Layanan DSS (Dual Screen Services)

  1. Tidak mengenakan kaos oblong (T-Shirt)
  2. Tidak mengenakan pakaian/jilbab warna putih
  3. Rambut tidak menutup wajah
  4. Bagi pengguna jilbab agar tetap memperlihatkan wajah, mulai dari dahi hingga dagu serta kedua tepian wajah terlihat jelas
  5. Untuk anak-anak, tidak ada benda/orang yang berada di belakang anak dan ekspresi wajah natural, serta kondisi mulut tertutup

  1. Setelah petugas melakukan entry data, pemohon lalu dipersilahkan untuk melakukan pengambilan biometrik
  2. Petugas menyiapkan sistem dan peralatan untuk pengambilan biometrik
  3. Petugas dalam melaksanakan pengambilan biometrik berpedoman pada International Civil Aviation Organisation Guidlines for Passport Photographs
  4. Pemohon dapat melihat foto biometrik yang diambil petugas pada layar monitor yang tersedia (Dual Screen Service/DSS). Jika foto dirasa belum sesuai harapan, maka dapat dilakukan pengambilan foto biometrik ulang.
  5. Setelah melakukan pengambilan foto biometrik, diteruskan dengan pengambilan sidik jari
  6. Petugas dapat menampilkan biodata pemohon agar pemohon dapat mengecek data yang bersangkutan untuk menghindari kesalahan.
  7. Proses pengambilan biometrik foto dan sidik jari selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dual Screen Service

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Ponsel: 0822-8499-9293

Telepon: (0771) 483394

Website: tanjunguban.imigrasi.go.id

E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan DSS (Dual Screen Services)"