Tindakan Medik Besar

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Pasien Membawa KTP/KK/SIM
  2. Pasien Membawa Kartu Berobat (Jika Ada)
  3. Membawa Kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran
  3. Pasien Melakukan Pemeriksaan di triase
  4. Pemeriksaan Dokter Jaga
  5. Pasien Melakukan Pembayaran di Loket Kasir
  6. Pasien Mengambil Obat di loket apotik
  7. Selesai

Tindakan Medik Besar di lakukan oleh petugas medis maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

  1. Pemasangan Gips
  2. Pemasangan Naso Gastrik Tube (NGT)
  3. Ekstirpasi Tumor Jinak
  4. Tindakan dan Perawatan Luka Bakar >40 %
  5. Hecting (6-10 jahitan), tanpa penyulit
  6. Alveolektomi / Ginggivektomi
  7. Penambalan Gigi dengan Komposit
  8. Pencabutan Gigi Dewasa dengan Penyulit / Split

Tindakan Medik Besar

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Instagram : rsp_gsm18

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336