Tindakan Medik Khusus

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa KTP/KK/SIM

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Registrasi diloket pendaftaran
  3. Pasien diperiksa di triase
  4. Pemeriksaan Dokter Jaga
  5. Pembayaran di loket kasir
  6. Pengambilan Obat di loket apotik
  7. Selesai

Tindakan Medik Khusus di proses oleh petugas medis maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

  1. Hecting >10 jahitan atau dengan penyulit
  2. Penanganan khusus IMS dengan injeksi antibiotik


 

Tindakan Medik Khusus

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Instagram : rsp_gsm18

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336