Tindakan Persalinan (Dalam Gedung)

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa KTP/KK/SIM

  1. Pasien Datang
  2. Registrasi di loket pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan Tindakan Persalinan oleh Dokter dan Bidan Jaga
  4. Membayar di loket Kasir
  5. Mengambil obat di loket apotik
  6. Selesai

Tindakan Persalinan(Dalam Gedung) di proses oleh paramedis setelah persyaratan lengkap

Persalinan Normal : Rp. 850.000,-

Persalinan Penyulit : Rp. 1.500.000,-

Tindakan Kuretase : Rp. 1.000.000,-

Penjahitan Portio : Rp. 500.000,-

Tindakan Persalinan Normal

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Instagram : rsp_gsm18

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Persalinan (Dalam Gedung)"