Pelayanan Farmasi

  1. Kertas resep dari dokter, dokter spesialis atau dokter gigi
  2. Kertas resep dari dokter, dokter spesialis atau dokter gigi

  1. Pasien : Menyerahkan resep
  2. Petugas : Menerima resep
  3. Petugas : Mempersiapkan obat
  4. Petugas : Konseling informasi obat dan menyerahkan obat kepada pasien
  5. Pasien : Menerima obat dan menandatangani resep bukti konseling sudah dilakukan
  6. Petugas : Kwitansi biaya pemeriksaan dokter dan penunjang
  7. Pasien : Menerima kwitansi biaya pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan obat yang diresepkan adalah 10 menit dan 30 menit untuk obat racikan.

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora tidak dikenakan biaya (gratis)

Pasien Umum dikenakan biaya sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Obat untuk pasien umum diresepkan keluar

a. Pelayanan resep rawat jalan umum dan gigi b. Pelayanan informasi obat c. Pelayanan konseling obat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"