Rehabilitasi Medik

  1. Rujukan dari Dokter Umum/Dokter Spesialis di PPITKON atau Rujukan dari Dokter di luar PPITKON
  2. Kunjungan kedua dan selanjutnya sampai program selesai, pasien dapat langsung melakukan program dengan fisioterapis.
  3. Setelah program yang ditargetkan selesai dilaksanakan, pasien dapat kontrol dan konsultasi dengan dokter.

  1. Pasien : Menyerahkan Rujukan/Pengantar Fisioterapi
  2. Petugas : Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas : Mempersilahkan pasien masuk ruang fisioterapi
  4. Petugas : Melakukan tindakan fisioterapi yang dibutuhkan dengan inform consent
  5. Petugas : Kwitansi biaya tindakan fisioterapi
  6. Pasien : Menerima kwitansi biaya tindakan fisioterapi

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi kurang lebih 5 menit.

  • Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora tidak dikenakan biaya (gratis)
  • Pasien Umum dikenakan biaya sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Contoh: - Micro Wave Diathermy (MWD) : Rp.30.000,- per tindakan per orang

Pelayanan rehabilitasi medis ( fisioterapi)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"