Pelayanan Umum Rawat Jalan

  1. Pasien mengisi biodata yang terdapat pada rekam medis
  2. Pasien mengisi biodata yang terdapat pada rekam medis

  1. Pasien : Menunggu antrian pasien di ruang tunggu klinik
  2. Petugas : Mempersilahkan pasien masuk ruang periksa
  3. Petugas : Dokter melakukan Anamnesis, Pemeriksaan fisik dan Pemeriksaan Penunjang Penunjang dan tindakan yang dibutuhkan ( dengan Inform Consent)
  4. Petugas : Dokter menyerahkan Resep/Pengantar atau Rujukan kepada Pasien
  5. Pasien : Menerima resep dan atau pengantar dan atau rujukan

Waktu yang dibutuhkan untuk medapatkan pelayanan rawat jalan kurang lebih 5 menit

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora tidak dikenakan biaya (gratis)

 

Pasien Umum dikenakan biaya sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Contoh :            

      • Jasa medis non tindakan Dokter Umum sebesar Rp.50.000,- per pasie
      • Jasa medis non tindakan Dokter Spesialis sebesar Rp. 100.000,- per pasien
      • Biaya EKG (rekam jantung) + interpretasi sebesar Rp.50.000,- per EKG
      • Biaya Treadmill/Ergo Cycle + interpretasi Rp. 200.000,- per tindakan

a. Pelayanan Medik Umum Rawat Jalan b. Pelayanan Medik Rawat Jalan Spesialis Penyakit Dalam c. Treadmill Test d. Elektrokardiogram (EKG

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum Rawat Jalan"