Inovasi Layanan LAPAN (Layanan Antar Paspor Kelompok Rentan)

  1. Telah melakukan pembayaran PNBP paspor

  1. Peyerahan paspor bagi kelompok rentan

Penyerahan paspor dilaksanakan langsung ke kediaman pemohon setelah peatugas memberikan informasi kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Layanan Antar Paspor Kelompok Rentan

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Ponsel: 0822-8499-9293

Telepon: (0771) 483394

Website: tanjunguban.imigrasi.go.id

E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan LAPAN (Layanan Antar Paspor Kelompok Rentan)"