Penyelesaian pengambilan paspor sekitar 10 menit. Penyerahan paspor kepada pemohon dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi atas syarat yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat pengambilan paspor berupa KTP dan bukti pembayaran PNBP paspor.
Tidak dipungut biaya
Ambil Paspor di Atas Kendaraan Bermotor
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Ponsel: 0822-8499-9293
Telepon: (0771) 483394
Website: tanjunguban.imigrasi.go.id
E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store