Inovasi Layanan AMBASADOR (Ambil Paspor di Atas Kendaraan Bermotor)

  1. KTP
  2. Bukti pembayaran paspor (PNBP)
  3. Syarat tambahan: 1. berupa Kartu Keluarga jika pengambilan paspor diwakilkan kepada orang lain yang berada pada satu Kartu Keluarga dengan pemohon, 2. Surat kuasa jika pengambilan paspor diwakilakan kepada orang lain yang berada pada tidak satu Kartu Keluarga dengan pemohon.

  1. Pemohon mendatangi pos layanan Ambasador dengan menggunakan motor
  2. Menunjukan Kartu Tanda Penduduk dan bukti bayar
  3. Setelah petugas memverifikasi data, petugas menyerahkan paspor kepada pemohon
  4. Paspor diterima oleh pemohon

Penyelesaian pengambilan paspor sekitar 10 menit. Penyerahan paspor kepada pemohon dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi atas syarat yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat pengambilan paspor berupa KTP dan bukti pembayaran PNBP paspor.

Tidak dipungut biaya

Ambil Paspor di Atas Kendaraan Bermotor

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Ponsel: 0822-8499-9293

Telepon: (0771) 483394

Website: tanjunguban.imigrasi.go.id

E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan AMBASADOR (Ambil Paspor di Atas Kendaraan Bermotor)"