Tindakan Sedang

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa KTP/KK/SIM
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien Datang
  2. Registrasi diloket pendaftaran
  3. Tindakan Sedang ( Jahitan Prenium Grade 2)
  4. Membayar diloket kasir
  5. Mengambil obat diloket apotik
  6. Selesai

Tindakan Sedang di proses oleh petugas paramedis setelah persyaratan lengkap

Jahitan Prenium Grade 2

Tindakan Jahitan Prenium Grade 2

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Instagram : rsp_gsm18

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336