Tindakan Besar

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat (Jika Ada)
  2. Membawa KTP/KK/SIM
  3. Membawa Kartu BPJS (Jika Ada)

  1. Pasien Datang
  2. Registrasi di Loket Pendaftaran
  3. Pemeriksaan Dokter dan Tindakan Besar
  4. Pasien Melakukan Pembayaran diloket Kasir
  5. Pasien Mengambil Obat di Loket Apotik (Jika Ada Resep Dokter)
  6. Selesai

Tindakan Besar di proses oleh petugas Paramedis setelah persyaratan lengkap

  1. Pelepasan KB Susuk Dengan Penyulit
  2. Pelepasan IUD Dengan Penyulit
  3. Penanganan Bumil Dengan Abortus
  4. Jahitan Prenium Grade 3-4
  5. Evakuasi Manual Plasenta
  6.  Perawatan Bayi Dengan Asfiksia
  7. Perawatan BBLR

Tindakan Besar

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Instagram : rsp_gsm18

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336