Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Pedagang, Bahan Olah Komoditi Export Standard Indonesia Rubber (STPP-Bokor SIR)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  3. Membuat surat pernyataan pelaku usaha ditandatangani pakai materai

  1. Datanglah dengan membawa fotocopi KTP yang bersangkutan, pas photo 3x4 sebanyak 3 lembar dan surat pernyataan pelaku usaha bermaterai

2 Menit Mengisi buku tamu

5 Menit Diterima oleh Kepala Bidang dan Kasi

10 Menit Menerima Penjelasan / persyaratan dan izin pembuatan BOKOR-SIP

5 Menit Melengkapi seluruh berkas persyaratan

7 Menit Surat Rekomendasi selesai.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Jual Beli Karet

- Email

- Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Pedagang, Bahan Olah Komoditi Export Standard Indonesia Rubber (STPP-Bokor SIR)"