Pinjaman Pembiayaan Daerah

  1. Warga Kota Payakumbuh dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mempunyai usaha yang sedang berjalan / produktif di Kota Payakumbuh
  3. Mempunyai anggunan BPKB Kendaraan Bermotor atau Sertifikat Tanah atas nama peminjam atau boleh nama ahli waris yang setali darah yakni suami/istri, orang tua (ibu/bapak), adik atau kakak kandung
  4. Bukan PNS aktif,TNI,POLRI dan Bukan karyawan BUMN atau BUMD
  5. Usia tidak lebih dari 65 tahun pada saat perjanjian pinjaman berakhir
  6. Mengisi formulir permohonan beserta lampirannya

  1. Masyarakat harus memenuhi persyaratan peminjaman terlebih dahulu
  2. Permohonan di isi lengkap diserahkan ke Petugas Administrasi Pelayanan beserta kelengkapannya untuk diperiksa
  3. Apablila kurang lengkap dikembalikan dan yang sudah lengkap di registrasi oleh petugas dan diberi bukti tanda terima permohonan
  4. Petugas lapangan melaksanakan Survey ke Lokasi Usaha dan mengeluarkan rekomendasi hasil survey kelayakan usaha
  5. Hasil survey di analisa oleh Tim Analisa
  6. Penetapan Pinjaman dari hasil analisa tim kemudian di seleksi lagi oleh tim penetapan kemudian di keluarkan rekomendasi pinjaman
  7. Proses pencairan dana

Mulai dari diterima permohonan , survey lapangan, analisa, penetapan sampai dengan proses pencairan dana dibutuhkan waktu 1 Minggu (5 hari kerja)

1.Jasa pinjaman adalah sebesar 6% (enam per seratus) per tahun dengan sistem tetap (flat)

2.Denda keterlambatan pembayaran sebesar50i jasa yang dibayar per bulan

3.Biaya Administrasi sebesar 0.05% ( nol koma nol lima persen) dari jumlah pinjaman

Jasa Peminjaman Modal Usaha

Hubungi Kantor UPDT Fasilitasi Pembiayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjaman Pembiayaan Daerah"