Pendaftaran WP/OP Pajak Daerah Non PBB

  1. Formulir permohonan Keberatan
  2. Fotocopi tanda bukti identitas pemohon dan /atau kartu keluarga
  3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya)
  4. Bukti pendukung lainnya untuk memperkuat alasan keberatan

  1. Wajib pajak kuasa wajib pajak mengajukan permohonan Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses permohonan Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan meneruskan ke Ka.Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbirkan SK Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan meneruskan ke kepala BKD
  5. Kepala BKD memproses SK Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan meneruskan ke Walikota
  6. Walikota memproses dan menandatangani SK Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan menyerahkan kembali ke Kepala BKD
  7. Kepala BKD Meneruskan ke Kabid Pendapatan
  8. Kabid Pendapatan meneruskan SK Keberatan Pajak Daerah Non PBB-P2 ke Ka.UPTD

Jangka waktu penyelesaian 6 bulan paling lama 12 bulan sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan dan banding

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran WP/OP Pajak Daerah Non PBB"