Pelayanan Informasi Pajak Daerah

  1. Kartu identitas

  1. Wajib pajak / kuasa wajib pajak menunjukkan kartu identitas dan berdiskusi langsung dengan petugas layanan
  2. Petugas layanan memberikan informasi pajak daerah sesuai kebutuhan wajib pajak

Jangka waktu penyelesaian 1 hari sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

Informasi pajak daerah

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Pajak Daerah"