1. Petugas meregistrasi permohonan pemohon
2. Pejabat pencapil melakaukan verifikasi dan validasi biodata dan merekam pada database kependudukan
3. Pencetakan dan penyerahan akta pada pemohon
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
WA WEB : 0821 4560 0147
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store