Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadinya peristiwa perkawinan dari pemuka agama/ pendeta/ surat perkawian penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. Fotocopy KTP dan KK calon mempelai yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
  3. Pas foto calon mempelai berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar
  4. Fotocopy kutipan akta kelahiran calon mempelai yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  5. Mengisi formulir pencatatn perkawinan (F-2.12)
  6. Fotocopy KTP orang tua dari pasangan calon mempelai

  1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran pencatatan perkawinan dengan melampirkan semua persyaratan.
  2. Pejabat pencapil melakukan verifikasi data, pembuktian pencatatan atas nama jabatannya.
  3. Pejabat pencapil mencatat, menverifiasi dan validasi biodata serta penandatanganan register akta perkawinan
  4. Pejabat pencapi merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta perkawinan yang kemudian diberikan kepada masing-masing suami dan istri

1. Petugas meregistrasi permohonan pemohon

2. Pejabat pencapil melakaukan verifikasi dan validasi biodata dan merekam pada database kependudukan

3. Pencetakan dan penyerahan akta pada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

WA WEB : 0821 4560 0147

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapildompu.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"