Pelayanan penerbitan / pelaporan SPTPD

  1. Laporan Rekapitulasi Bill yang telah digunakan pada satu masa pajak (bagi yang menggunakan bill)
  2. Laporan omset bulanan

  1. Wajib pajak / kuasa wajib pajak mneyerahkan laporan Bill/Laporan Omset ke petugas layanan beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi Laporan Bill/Laporan Omset dan mencetak SPTPD serta meneyrahkan SPTPD ke wajib pajak

jangka waktu penyelesaian 1 hari sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SPTPD

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan / pelaporan SPTPD"