Penyaluran BPNT/ sembako (E-Warung)

  1. Foto kopi KK
  2. Foto kopi KTP

  1. Melalui Rt
  2. Mengetahui Desa

Sesuai standar pelayanan minimal

Tidak dipungut biaya

Penyaluaran BPNT/ sembako (E-warung)

SK CAMAT MAKARTI JAYA NOMOR 04/KPTS/MJ/2020 TENTANG TIM PENANGANAN PENGADUAN PELAYANAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran BPNT/ sembako (E-Warung)"