Memberi rekomendasi Dana Desa dan ADD

  1. Surat pengantar
  2. Berita acara
  3. Daftar hadir
  4. RAB
  5. SPP
  6. Surat keterangan jawaban
  7. Sk TPK
  8. RKK
  9. SK perangkat desa/ bpd/ rt/ lpm/ linmas/ peksos/ guru ngaji/ paud/ webiste/ koran desa

  1. Diharuakan membawa surat pengantar
  2. Membawa berita acara musyawarah
  3. Daftar hadir rapat notulen

Sesuai stndar pelayanan minimal

Tidak dipungut biaya

Memberikan rekomendasi dana desa dan ADD

SK CAMAT MAKARTI JAYA NOMOR 04/KPTS/MJ/2020 TENTANG TIM PENANGANAN PENHADUAN PELAYANAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberi rekomendasi Dana Desa dan ADD"