Jangka waktu penyelesain 3 hari sejak pendaftaran diterima
Tidak dipungut biaya
1.Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)2.Surat keterangan pajak daerah (SKPD) untuk wajib pajak reklame dan air bawah tanah
1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh
2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.
3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store