Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2

  1. Formulir Pendaftaran wajib pajak / objek pajak non PBB
  2. Fotocopi Identitas
  3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya)
  4. SIUP
  5. SPOP (untuk wajib pajak reklame dan air bawah tanah)
  6. Bukti Lunas PBB 5 tahun terakhir

  1. Wajib pajak/kuasa wajib pajak mengajukan permohonan Pendaftaran wajib pajak/objek pajak daerah Non PBB-P2 beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifiaksi kelengkapan administrasi Pendaftaran wajib pajak/objek pajak daerah Non PBB-P2 ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses Pendaftaran wajib pajak/objek ajak daerah Non PBB-P2 dan menersukan ke Ka.Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbitkan kartu NPWPD dan SKPD (bagi pajak reklame dan pajak air bawah tanah) dan menyerahkan dan SKPD (bagi pajak reklame dan pajak air bawah tanah)ke Ka.UPTD
  5. Ka.UPTD menyerahkan Kartu NPWPD dan SKPD (bagi pajak reklame dan pajak air bawah tanah) dan menyerahkan dan SKPD (bagi pajak reklame dan pajak Air bawah tanah ke petugas layanan)
  6. Petugas layanan meneyrahkan Kartu NPWPD dan SKPD (bagipajak reklame dan pajak air bawah tanah dan menyerhakan ke wajib pajak.

Jangka waktu penyelesain 3 hari sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

1.Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)2.Surat keterangan pajak daerah (SKPD) untuk wajib pajak reklame dan air bawah tanah

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2"