Pendaftaran verifikasi PBB P2

  1. Formulir permohonan penelitian SSD-BPHTB yang telah diisi lengkap
  2. SSPD BPHTB yang sudah diisi secara lengkap
  3. Surat kuasa apabila wajib pajak mengkuasakan pengurusan BPHTB
  4. Fotocopi KTP wajib pajak atau kuasa wajib pajak
  5. Fotocopi sertifikat yang dilegalisir
  6. Fotocopi SPPT dan bukti lunas PBBlima tahun terakhir
  7. Denah lokasi objek pajak
  8. Surat keterangan lurah (bila nama disertifikat berbeda dengan SPPT PBB)
  9. Fotocopi surat keterangan warishibah (jika peralihan hak merupakan waris/hibah)

  1. Wajib pajak /kuasa wajib pajak mengajukan permohonan penelitian SSPD-BPHTB beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi penelitioan SSPD-BPHTB dan meneruskan ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses permohonan penelitian SSPD-BPHTB dan meneruskan ke Kasubid Pendataan dan Penetapan
  4. Kasubid Pendataan dan Penetapan memproses dengan cara melakukan penelitian administrasi dan penelitian lapangan, dan menyerahkan Formulir SSPD-BPHTB beserta laporan hasil penelitian administrasi dan lapangan kepada Kabid Pendapatan

Jangka waktu penyelesaian 3 hari sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB yang telah diverifikasi

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran verifikasi PBB P2"